marydilip.info

marydilip.info – Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan instruksi kepada Israel untuk menghentikan operasi militernya di Rafah, Palestina. Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Indonesia, sebagaimana diungkapkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

“Indonesia mendukung penuh keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Rafah. Kami juga mendesak agar akses terbuka diberikan kepada lembaga-lembaga investigasi untuk menyelidiki dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X miliknya pada Minggu, 26 Mei 2024.

Dalam keputusan yang dirilis Jumat, 24 Mei 2024, ICJ menuntut agar Israel menghentikan semua tindakan militernya di Kegubernuran Rafah yang berpotensi merusak kehidupan kelompok Palestina di Gaza. Mahkamah juga memerintahkan agar Israel memastikan penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk memudahkan penyediaan bantuan kemanusiaan dan layanan dasar tanpa hambatan.

Menanggapi hal ini, Israel melalui Penasihat Keamanan Nasional, Tzachi Hanegbi, bersikeras bahwa mereka belum melakukan tindakan militer yang berdampak signifikan terhadap kehidupan penduduk sipil di Rafah. “Israel belum dan tidak akan melakukan tindakan militer di wilayah Rafah yang bisa berdampak pada kondisi kehidupan penduduk sipil Palestina di Gaza,” ujar Hanegbi dalam sebuah pernyataan.

Keputusan Mahkamah Internasional ini merupakan langkah signifikan dalam upaya internasional untuk mengatasi konflik berkepanjangan di Timur Tengah, dengan harapan dapat membawa dampak positif terhadap situasi kemanusiaan di wilayah tersebut.

By admin