marydilip.info

marydilip.info – Presiden Joko Widodo telah secara resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 yang mengatur tentang sistem pembayaran jalan tol yang inovatif melalui teknologi Multi Lane Free Flow (MLFF). Peraturan baru ini, yang ditandatangani pada 20 Mei 2024, bertujuan untuk memodernisasi sistem pembayaran tol di Indonesia dengan mengeliminasi kebutuhan untuk berhenti di gerbang tol.

Pasal 67 dalam PP ini secara khusus membahas tentang implementasi sistem pengumpulan tarif tol secara elektronik. Ayat pertama pasal ini menyatakan bahwa pengumpulan tarif tol harus dilakukan menggunakan sistem elektronik, dan ayat kedua menguraikan bahwa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF) dapat digunakan sebagai metode pengumpulan.

Lebih lanjut, PP tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan teknologi MLFF akan diatur oleh menteri terkait, dan biaya layanan yang timbul akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dengan mempertimbangkan biaya operasional dan pengembalian investasi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Pasal 105 PP menyebutkan bahwa semua kendaraan yang melintasi jalan tol wajib mendaftar melalui aplikasi MLFF bernama Cantas, yang dapat diunduh melalui smartphone. Pengguna yang tidak mendaftarkan kendaraannya akan menghadapi denda administratif yang bertingkat, mulai dari denda sebesar satu kali tarif tol hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan pada pelanggaran berulang.

Program MLFF ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta meningkatkan efisiensi perjalanan di jalan tol. Meskipun awalnya direncanakan untuk diluncurkan pada tahun 2023, penerapan teknologi ini mengalami keterlambatan dan baru bisa dimulai pada tahun 2024. Proyek ini dikerjakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tanpa melibatkan APBN, dengan nilai investasi mencapai Rp 4,49 triliun.

By admin